HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 24 September 2025 – Surat peringatan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kepada Budiharjo alias Acok terkait pembangunan tembok tanpa izin dan pemagaran jalan yang merupakan fasilitas umum.
Menanggapi berita media online JambiLink pada 20 September 2025 yang dilontarkan pihak Budiharjo, Pendi pun menyampaikan tanggapannya. Ia menilai bahwa tindakan Dinas PUPR sudah tepat dan sesuai kewenangannya. Justru yang patut dipertanyakan adalah sikap Budiharjo yang malah membantah.
“Surat PUPR itu harusnya dihormati. Itu bagian dari kewenangan negara dalam menegakkan aturan. Pengacaranya kan paham hukum, seharusnya menyarankan kliennya segera membongkar bangunan tembok tanpa izin yang menutup fasilitas umum(fasum) agar tidak terseret pidana baru,” ujar Pendi.
Pendi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi atas pendirian tembok dan pengrusakan di lahan miliknya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan membangun tanpa izin dan menutup akses jalan umum merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan pidana tambahan.
“Dalam SHM saya jelas tergambar bahwa sisi utara adalah jalan. Hasil pengukuran ulang dari BPN juga membuktikan tembok itu berdiri di atas tanah saya dan jalan. Kalau Budiharjo merasa jalan itu bagian dari SHM miliknya, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Tapi itu pun belum tentu dikabulkan, karena soal tata ruang adalah kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin resmi dari pemerintah dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan umum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Pendi juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan gugatan perdata yang saat ini sedang berjalan di pengadilan. Gugatan yang diajukan adalah ganti rugi akibat ditutupnya akses keluar masuk dengan pendirian tembok permanen setinggi 3 meter, yang menghalangi kendaraan operasional keluar masuk dan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
“Jangan dicampuradukkan. Gugatan saya murni soal kerugian karena akses ditutup. Sedangkan persoalan pembangunan tanpa izin dan penutupan jalan ini wewenang pemerintah daerah,” tegasnya.
Pendi juga menyayangkan narasi sepihak yang beredar di masyarakat, seolah-olah seluruh lahan yang ditembok adalah milik Budiharjo. Menurutnya, opini semacam itu bisa menyesatkan dan membahayakan ketertiban umum.
Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk kuasa hukum Budiharjo, seharusnya memberi edukasi yang benar, bukan justru membela kesalahan klien dengan dalih hukum yang keliru.
Meski sedikit kecewa terhadap keterlambatan respons Dinas PUPR, Pendi tetap mengapresiasi langkah tegas yang akhirnya diambil instansi tersebut.
“Tindakan PUPR walaupun terlambat, tapi sudah menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Kami percaya, cepat atau lambat, kebenaran akan terungkap. Tuhan tidak tidur,” pungkasnya. (*)
