HEADLINEARIWIJAYA.COM.
PALEMBANG – Ratusan buruh perkebunan sawit PT Sri Andal Lestari (SAL) di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan aksi bakar ban di pintu masuk perusahaan pada Rabu (28/8/2025). Aksi ini dipicu kabar peralihan kepemilikan aset PT SAL kepada PT Sejati Pangan Persada (SPP) melalui proses lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Para buruh menolak kehadiran PT SPP karena khawatir tidak lagi dipekerjakan. Padahal, menurut PT SPP, kedatangan mereka hanya untuk melakukan inventarisasi aset yang telah dimenangkan dalam lelang.
Konflik bermula sejak Senin (25/8) ketika PT SPP, dengan pendampingan aparat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, berupaya masuk ke area perkebunan. Mis-komunikasi memicu penolakan buruh hingga berujung aksi bakar ban.
Permasalahan ini berawal dari kredit macet PT SAL kepada Bank BRI senilai Rp 1,3 triliun. KPKNL Palembang kemudian melelang aset PT SAL dengan nilai awal Rp 1 triliun, namun setelah enam kali diumumkan tanpa peminat, harga turun hingga Rp 500 miliar. Pada akhirnya, PT SPP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 540,6 miliar, termasuk pajak lelang.
Seluruh kewajiban pembayaran lelang telah dilunasi PT SPP, dan KPKNL Palembang menerbitkan Grosse Lelang sebagai bukti sah kepemilikan. Namun, PT SAL masih enggan menyerahkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.145 hektare serta aset lainnya. Bahkan, perusahaan lama tetap beroperasi meski PT SPP telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah SH, menegaskan pihaknya hanya melakukan pendataan aset. “Kami tegaskan, buruh hanya korban provokasi manajemen PT SAL. Bahkan jika mereka nanti di-PHK dan tidak mendapat pesangon dari PT SAL, kami siap menanggungnya, termasuk memberi kesempatan bekerja di PT SPP,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (29/8).
Selain itu, PT SPP juga melaporkan direksi PT SAL ke Subdit Jatanras Polda Sumsel atas dugaan pencurian hasil panen dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar. “Proses hukum sedang berjalan. Sementara untuk penangguhan eksekusi, itu akan berproses di PN Pangkalan Balai,” tambah Mardiansyah.(Yan)
