Terbongkar! Inisial S dan DP Diduga Dalangi Koperasi Fiktif Untuk Operasi Pinjol Ilegal di Jambi, Kadis Koperasi Provinsi Buka Suara

Terbongkar! Inisial S dan DP Diduga Dalangi Koperasi Fiktif Untuk Operasi Pinjol Ilegal di Jambi, Kadis Koperasi Provinsi Buka Suara

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi — Praktik diduga pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali mencoreng nama baik Provinsi Jambi. Kali ini, sorotan mengarah pada sosok bernama Inisial S alias Amir, yang diduga kuat menjadi otak di balik operasi koperasi fiktif berkedok legal: Koperasi Jasa Serba Usaha Mandiri Gemilang.

Hasil investigasi menemukan fakta mencengangkan: identitas Inisial S (KTP) ditemukan dalam bundelan dokumen legalitas koperasi yang diajukan ke RT setempat. Dokumen itu meliputi izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan akta pendirian koperasi. Namun ironisnya, pihak Dinas Koperasi Provinsi Jambi menyatakan koperasi tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi.

“Tidak ada koperasi atas nama itu di wilayah Pakuan Baru. Petugas kami sudah turun ke lapangan, hasilnya nihil. Ini bentuk pelecehan terhadap institusi kami dan merusak marwah Provinsi Jambi,” tegas Kepala Dinas Koperasi.

Koperasi Bodong, Pinjol Ilegal Jalan Terus, Pantauan lapangan memperkuat dugaan: tidak ada aktivitas koperasi sebagaimana mestinya. Tidak ada papan nama resmi, tidak ada layanan anggota, dan tidak ada kegiatan terbuka sebagaimana lazimnya koperasi simpan pinjam atau jasa usaha.

Sebaliknya, terlihat ruko dengan pagar selalu tertutup, para karyawan datang diam-diam, parkir di tempat berjauhan, dan keluar-masuk tanpa seragam atau atribut koperasi. Plang bertuliskan “DIJUAL” justru terpampang di depan ruko, seolah menyamarkan keberadaan mereka.

Mirisnya, diketahui bahwa jumlah karyawan di dalam mencapai hampir 50 orang, bekerja secara tersembunyi dalam ruang tertutup. Aktivitas yang diduga kuat adalah operasi pinjaman online ilegal, yang menjebak masyarakat dengan bunga mencekik dan teror penagihan.

Dugaan Tindak Pidana: Inisial S Bisa Dijerat Hukum Berat Berdasarkan temuan ini, Inisial S ini patut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum serius, antara lain:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, karena menyalahgunakan dokumen koperasi sebagai kedok operasional ilegal;

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan modus mendirikan koperasi untuk menipu masyarakat dan aparat;

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, karena koperasi fiktif tanpa keanggotaan aktif dan tanpa kegiatan sesuai prinsip koperasi;

UU ITE dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Online, jika terbukti melakukan praktik pinjol ilegal tanpa izin OJK;

UU Tindak Pidana Pencucian Uang, jika hasil pinjaman dialihkan atau disamarkan untuk kegiatan lain.

Dalam hukum pidana, pelaku yang menyalahgunakan entitas hukum (koperasi) sebagai sarana kejahatan bukan hanya bisa dihukum sebagai pelaku utama, tetapi juga dapat dikenai pidana pemberatan karena menyamarkan kejahatan dalam bentuk badan hukum sah.

Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat Pakuan Baru dan aktivis hukum menuntut aparat segera bertindak tegas. Praktik koperasi fiktif berkedok pinjol ini tidak hanya menipu warga, tetapi juga mempermalukan sistem perizinan dan lembaga hukum yang ada.

“Kalau Inisial S ini terbukti menyalahgunakan nama koperasi dan dokumen-dokumen legal, maka dia bukan hanya pelaku penipuan, tapi juga pencoreng sistem hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari kepolisian, Dinas Koperasi, dan OJK untuk membongkar sepenuhnya jaringan ini dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku. (A.Chaniago)