Bawaslu Sampaikan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pilkada Dalam RDP Bersama DPRD Palembang

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dengan KPU Kota Palembang serta DPRD Kota Palembang (kamis 10/10/2024) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait Tahapan Kampanye yang sedang berlangsung pada Pemilihan kepala daerah Serentak tahun 2024 di Kota Palembang.

Ali Subri Ketua DPRD kota Palembang sementara memimpin jalannya Rapat tersebut, didampingi Hari Apriansyah Wakil Sementara DPRD Kota Palembang serta Khairil Anwar Simatupang Ketua Bawaslu Kota Palembang bersama M Syawaludin Ketua KPU Kota Palembang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut
Ketua Bawaslu Kota Palembang Mengungkapkan,” Rapat tersebut berlangsung bertujuan untuk menjelaskan maksud dari Bawaslu Kota Palembang terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024.
Kehadiran kami ingin menjelaskan terkait Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu,” ungkapnya

“Imbauan yang ditujukan untuk DPRD Kota Palembang tersebut didasari oleh beberapa aturan yang berlaku, diantaranya adalah Pasal 69, 70, 71, 73, 76 UU Pemilihan dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan Izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni tidak menggunakan Fasilitas dalam jabatannya, Kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat  negara, kemudian menjalani Cuti diluar tanggungan Negara,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang berharap agar melalui Imbauan tersebut anggota DPRD Kota Palembang yang dalam hal ini sebagai Pejabat Daerah untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dalam semua tahapan, termasuk pada tahapan Kampanye serta ikut menciptakan pelaksanaan pemilu di kota palembang ZERO KONFLIK

“Untuk itu saya berharap agar Proses Kampanye pada Pemilihan serentak ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, artinya jika ada anggota DPRD Kota Palembang yang ikut dalam tim kampanye maka silahkan untuk mengambil Cuti yg di beritahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang sekaligus memberitahukan kepada pihak Bawaslu Kota Palembang,” lanjutnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Khairil Anwar Simatupang didampingi Muslim Kordinator divisi Pencegahan laporan masyarakat dan Humas,serta  M Hasbi Kordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta Staff Bawaslu Kota Palembang. (Adv/Fan)0