HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
MUBA– Personil Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menciduk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayung Lencir ( Baylen), Kabupaten Muba. Sumatera Selatan. Keduanya berinisial YP (31) dan UN (21), dari tangan keduanya berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 2,14 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafi SIK MSi saat dikonfirmasi wartawan mrdia ini melalui Kasatres Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain, SH membenarkan ada Penangkapan terhadap kedua orang pengedar barang haram tersebut.
“Benar, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bayung Lencir berinisial YP (31) dan UN (21) telah kita tangkap, ” ungkap Kasatres Narkoba , Kamis (27/6).
” keduanya ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di RT 016 RW 003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Senin (24/6) sekitar pukul 17:00 wib.” jelasnya.
“Sebelumnya, kita sudah mendapatkan informasi bahwa, disana kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Kemudian, kita lakukan penyelidikan mendalam dan penggerbekan. Alhasil, didapat keberadan kedua tersangka dan turut ditemukan BB sebanyak 3 paket sabu seberat 2,14 gram yang disimpan dalam wadah kaleng, ” Beber Zanzibar.
Lanjutnya, kedua tersangka pun tidak dapat mengelak lagi, setelah barang haram tersebut ditemukan. Keduanya juga mengakui bahwa narkoba itu benar miliknya.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Keduanya kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya.(*)
Editor : Heri Chaniag
