Headlinesriwijaya.com
Lima Puluh Kota — Sertu Edwin personil Babinsa dari Koramil 06 Guguk Kodim 0306/50 Kota menghadiri rapat koordinasi tentang penertiban alat peraga kampanye yang bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mungka, Jorong Simpang Tiga Kenanga Nagari Sungai Antuan. Sabtu (18/11/2023).
Ketua Panwas Kecamatan Mungka Taufik mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
“Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai,”jelasnya.
Sementara itu Babinsa Sertu Edwin dalam keterangannya menyebutkan, Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu, ucapnya.

Untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi dalam upaya penertiban alat kampanye itu juga berawal dari pengaduan masyarakat. Sebab, banyak baliho dan banner dipasang tanpa mempertimbangkan unsur estetika serta menganggu pengguna jalan. Ungkapnya.
TNI Polri khususnya Koramil 06 Guguk mendukung penuh penertiban APK yang melanggar, namun perlu peran aparat di kewilayahan agar penertiban dapat dilakukan merata dan tidak tebang pilih untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar regulasi dari KPU dan Bawaslu. Pungkasnya.( pendim0306/*)
