HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang– T-M (39) terpaksa Harus Berurusan Dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. Usai Terpergok mengintip seorang mahasiswi berinisial I-R (21) yang sedang mandi.
Setelah di amankan warga setempat, pria Warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. ini langsung di gelandang ke Ma polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang dilakukannya.
Dalam Pemeriksaan polisi, pelaku Tumira Sudah mengakui perbuatannya mengintip tetangganya yang sedang mandi.
“saya khilaf pak ngintip dan membuat rekaman video korban ketika sedang mandi sebenarnya ini untuk dokumentasi saja bukan untuk di sebarkan,” katanya kepada petugas
Atas kejadian Tersebut Korban I-R (21) bersama temanya K-R (22)
mendatangi pengaduan Polrestabes, Palembang, bermaksud melaporkan kejadian yang dialaminya, Minggu (12/11/23) 23.06 Wib.
Dihadapan petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa yang dialaminya terjadi Minggu (12/11/23) 18.30 Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Berdasarkan Keterangan Dari Korban Yang mana Pada saat kejadian Korban Sedang Mandi, Kemudian Korban merasa curiga dikarenakan Di sebelah Kamar mandi ada suara berisik Lalu korban pun melihat lubang di bagian atas kamar mandi dan di dapati ada kamera Handphone Milik terlapor,”Ujarnya Ketika di jumpai Di ruang SPKT Polrestabes Palembang.
Setelah Mengetahui Hal Tersebut Korban pun berteriak Meminta Tolong kepada warga Untuk menangkap pelaku.
Sementara, laporannya sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang mengenai tindak pidana Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 pornografi sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 dan atau pasal 14 Undang-undang No 12 Tahun 2022,”Pungkasnya (yan)
