HEADLINESRIWIJAYA.COM
Palembang-Narkoba sebanyak 6,5 Kilogram Sabu Di musnahkan Oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada selasa (24/10/23) Siang.
Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti narkoba
6,5 kilogram sabu-sabu diperkirakan senilai uang tunai Rp14,5 juta, dilakukan dengan cara di blender dan dicampur cairan porstex dan dibuang ke saluran air disaksikan kelima tersangka yakni berinisial DN, FH, AD, JA dan MI.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Kemudian Anggota Satres Narkoba Polrestabes Melakukan penggerebekan dan berhasil mengamakan 6,5 kilogram Sabu.
Dari tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut.
“Di lokasi pertama mengamankan satu kilogram sabu, di lokasi kedua setengah kilogram sabu dan lokasi ketiga lima kilogram sabu-sabu,” ,”Ujar Kapolrestabes Palembang
“Sesuai Undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” katanya,
Harryo melanjutkan, barang bukti ini juga ada beberapa yang di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini di lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang di simpan penyidik.
Kombes Pol Harryo juga Menyampaikan nakorba golongan jenis Sabu sangat berdampak besar mengganggu keselamatan jiwa bagi generasi muda Oleh karena itu Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Tidak hentinya dalam memerangi kasus narkoba ,” tegas Kombes Pol Harryo.
Ditambah Harryo,Kita pastikan ribuan generasi muda berhasil terselamatkan dari bahaya penyalagunan narkoba ,”pungkasnya (yan)
