Wakili Dandim, Danramil 05 Harau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten 50 Kota

Headlinesriwijaya.com

Lima Puluh Kota — Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha diwakili Danramil 05 Harau Mayor Inf Zul Padri menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten 50 Kota, bertempat di aula kantor Bupati, Jl Burhanudin Putih No 1 Sarilamak Kecamatan Harau. Kamis (12/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan terkait tentang penyampaian Nota Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda yakni, Raperda tentang pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukit Barisan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Demi Asra, didampingi Wakil Ketua DPRD Wendi Candra, Sekretaris DPRD Dedi Permana Putra besertanya anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, Forkopinda dan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Bupati Kabupaten 50 Kota Syafarudin Datuak Bandaro Rajo terkait Nota Bupati menjelaskan pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukit Barisan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan semua persyaratan sudah sampai ke Mendagri melalui proses sebagaimana mestinya.

Mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yaitu pemerintah daerah wajib membuat rencana sesuai aturan dan perundang undangan sebagai wujud untuk menciptakan keseimbangan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selanjutnya Bupati menjelaskan tentang Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana perihal pajak dan retribusi daerah diatur dan dilaksanakan sesuai undang undang yaitu penyusunan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu UU nomor 33 tahun 2004 dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten 50 Kota Deni Asra menyampaikan setelah Nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan besok dalam pembicaraan sesi II Pemandangan Umum fraksi fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 3 Raperda tersebut.

( pendim/*)