Polda Lampung Gagalkan Peredaran narkoba 30 Kilo Gram sabu Asal Aceh

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Lampung-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kembali berhasil Menggagalkan Peredaran narkoba 30 Kilo Gram sabu Asal Aceh.

Selain Mengamakan barang Bukti 30 Kilo Gram sabu Polisi juga Menangkap kedua Orang kurir yaitu berinisial Mn (23) dan Ms (36). Kami tangkap saat
para pelaku ini mau menyeberang ke Pulau Jawa,” kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Masi Lanjut di katakan Dirresnarkoba Polda Lampung, kedua pelaku ditangkap berawal saat anggota Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB,”Ujarnya

Narkoba Jenis Sabu-Sabu seberat 30 kilogram tersebut ditemukan didalam mobil Kijang Innova abu-abu nomor polisi B 1798 NYZ yang hendak masuk ke kapal,” Jelasnya

Kedua tersangaka Mn dan Ms Mengakui membawa Narkoba Dari Medan Tujuan Jakarta dengan imbalan sebesar 12.000.000 Dengan Uang jalan Sebesar 5.000.000 Atas Perintah tersangka Berinisial A Yang saat Ini masih (DPO).

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dua dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(yan)