HEADLINESRIWIJAYA.COM
Muba, – Pemilik masakan atau penyuling minyak ilegal yang terbakar di Simpang Berdikari, desa Suka Jaya, kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, mengaku mendapatkan pasokan minyak mentah dari Provinsi Jambi. Hal ini terungkap dalam jumpa pers setelah Polres Muba melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Diduga Illegal Refinery (Penyulingan Minyak Illegal) di Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (24/06/2023).
“Hanya sebagian kecil saja pasokan minyak mentah yang kami masak berasal dari Muba, diantaranya dari Dayung Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), ” kata Ardiansyah pemilik 11 tungku yang terbakar di Simpang Berdikari saat jumpa pers tersebut.
Menurut pria yang mengaku berasal dari desa teluk kijing tersebut, pasokan minyak mentah lebih dominan didapatnya dari daerah Bungku, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Karena, simpang berdikari letaknya Berada di perbatasan Sumsel- Jambi sehingga lebih mudah dalam pengirimannya.
“Tidak hanya saya pak, tapi kawan kawan yang sama-sama masak minyak rata rata dapat pasokan minyak dari Bungku,” ujarnya.
Dalam jumpa pers tersebut selain Ardiansyah, Polres Muba juga mengamankan 3 tersangka ilegal rafinery lainnya dari wilayah kecamatan Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SH SIK MH saat melaksanakan Konferensi Pers dihalaman Mapolres Muba mengatakan pihaknya telah melaksanakan giat penangkapan tersangka Pelaku Ilegal Refinery, Satu Pelaku yang diamankan dimana menyebabkan terjadinya kebakaran 11 Tempat Penyulingan di wilayah Simpang Berdikari, desa Suka Jaya, kecamatan Bayung Lencir. Sementara 3 tersangka merupakan pelaku ilegal rafinery dari kecamatan babat Toman.
“Ini merupakan atensi kita terhadap Polsek Jajaran guna mencegah keluarnya minyak dari wilayah Muba,”
kata AKBP Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Moris Widhi Harto SIK, Kasi Humas AKP Susianto SH, dan Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MSi.
Kapolres menerangkan Pelaku yang diamankan adalah Ardiansyah (41) warga desa Teluk Kijing I, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin. Bersama tersangka turut juga diamankan sejumlah Barang Bukti. Akibat terbakar diduga sementara diakibatkan oleh sambaran Petir yang terjadi pada jum’at 23 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari.
“Api untuk sementara sudah dapat dipadamkan. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan dilakukan dua kali dalam seminggu, Pelaku melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Ditempat yang berbeda Polres Musi Banyuasin turut mengamankan Tiga Pelaku diduga Illegal Refinery di wilayah kecamatan Babat Toman, tepatnya di desa Toman. Ketiga Pelaku tersebut di tangkap saat sedang terlelap Tidur.
“Untuk di wilayah kecamatan Babat Toman sendiri, kita telah menangkap Tiga Pelaku, Ketiga Pelaku diamankan saat sedang tertidur. Dari keterangan Ketiga Pelaku mereka mendapatkan Peran berbeda dimana Peran tersebut ada yang bongkar muat minyak, kemudian juga ada yang memindahkan Minyak dan memasak minyak,” Pungkasnya(*)
