Kumoro Tega ‘Garap’ Anak Gadis Sendiri Hingga 4 Kali

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

EMPAT LAWANG – Seorang pria bernama Kumoro (55) pria kelahiran Lampung Selatan ditangkap polisi Resor (Polres) Empat Lawang, Kamis (8/6/2023) sekitar jam 21.30 WIB.

Penangkapan Kumoro karena adanya laporan dari anak kandungnya yang masih berumur 15 yang tidak tahan lagi karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh pria yang sudah berumur setengah abad, warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang itu.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, pertama kali terjadi pada hari Kamis 14 Oktober 2021 silam, sekira jam 14.30 WIB, di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling.

Peristiwa Terjadi di dalam kamar rumah korban, bermula pada saat korban dari dapur dan kemudian korban menuju ke kamar tidurnya.

Saat korban sedang menuju ke kamarnya itu, saat itulah ayah kandung korban, langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut.

Setelah korban diajak pelaku masuk ke kamar di saat itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan.

Kemudian setelah di dalam kamar tersebut pelaku langsung melakukan perbuatan terlarang tersbebut.

Perbuatan biadap yang dilakukab Kumoro ini, tidak hanya berlangsung sekali itu saja,

Menurut penngakuan tersangka, perbautan pelaku sudah 4 kali terjadi, hingga akhirnya korbab tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi.

“Kini pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ucap Tohirin. (rz)