Tangan Diikat dan Diancam Pisau, Seorang Ibu Muda di Muratara Diperkosa Hingga Alami Trauma

HEADLINESRIWIJAYA.COM-

MURATARA – Tindak perkosaan dialami seorang Ibu muda S, 30 tahun yang dilakukan pelaku Juarsah, 43 tahun, tani, warga Dusun I Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Korban diperkosa dengan cara tangan diikat dan diancam dengan sebilah pisau oleh pelaku. Peristiwa itu dialami korban didalam rumahnya pada Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Akibatnya tindak perkosaan itu, korban trauma serta alami luka pada bagian kepala.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili.

Perkosaan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mendatangi rumah korba. Lalu memaksa korban S agar mau diajak bersetubuh oleh pelaku. Namun korban tidak mau dan pelaku terus melancarkan aksinya.

“Karena tidak mau, pelaku memaksa membuka pakaian korban dan setelah mengikat tangan korban dengan tali, lalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Hingga tindak perkosaan terjadi,” ungkapnya.

Pelaku usai melakukan aksi bejatnya, kemudian langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban. Setelah itu pelaku kabur menibggalkan korban.

“Korban mengalami rasa sakit pada bagian sensitifnya dan perasaan trauma atas kejadian tersebut serta luka dibagian kepala dan selanjutnya menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yg berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi yang mendapatkan laporan tindak perkosaan tersebut lalu melakukan lidik. Dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga polisi langsung menuju lokasi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku saat itu berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai pakaian dan celana korban, dua utas tali karet ban dan satu lembar hasil visum korban.(*)