Polsek Sekayu Ciduk Pelaku Curat

HEADLINESRIWIJAYA.COM.-

MUBA – Satu dari dua Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas diciduk Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.

Penangkapan terhadap satu dari dua pelaku curas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi, SH beserta Tim Opsnalnya.

Pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi pada Kamis, (18/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB terjadi di atas jembatan desa Bandar jaya kecamatan Sekayu dengan pelaku bernama Rian Adi saputra (28) warga Dusun I Desa muara duo kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali.

Dalam penangkapan satu orang pelaku di hutan pada Jumat, (19/08) sekira jam 07.00 Wib itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha aerox dengan nomor polisi BG 3092 BAX warna abu-abu Tahun 2022 milik Korban dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Pelaku.
“Kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban dijembatan dengan dali bertanya arah kec. Keluang. Sambil menodongkan pistol kearah korban” Ujar kapolsek.

Lanjutnya, kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya.

“Satu orang masih daftar pencarian Orang(DPO), sedangkan korban Herman Saputra (19) Warga Dusun I Desa Bandar Jaya  kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000(tiga puluh  Juta Rupiah)” Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui  Kapolsek Sekayu Akp Suventri, SH

Pelaku yang diamankan ini dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana.(*)