HEADLINESRIWIJAYA.COM
MUSI RAWAS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Tugirin pemilik warung esek-esek di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Dimana, dari klarifikasi tersebut Tugirin bersedia menghentikan dan menutup aktifitas bisnis prostitusi tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura, Dien Candra mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Girin. Dimana, hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan terkait keresahan warga dengan adanya praktek prostitusi tersebut.
“Iya hari ini (kemarin) kami telah memanggil Tugirin untuk diminta klarifikasinya ke Kantor Satpol PP dan Damkar Mura terkait aktifitas bisnis prostitusi yang dilakukan,”kata Dien, Kamis (4/8/2022).
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut Tugirin mengakui adanya kegiatan penyiapan tempat prostitusi dirumahnya. Bahkan, setelah dilakukan tanya jawab ia bersedia menutup usaha tersebut dan sanggup mentaati peraturan yang berlaku.
“Kesanggupan penutupan tempat usaha tersebut telah dibuat surat pernyataannya,”ujarnya.
Hanya saja, apabila nantinya Tugirin masih menjalankan kegiatan tersebut dan terbukti maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk, apabila ada oknum lain yang menjalankan bisnis tersebut.
“Intinya kami tidak akan segan-segan menindak tegas kegiatan baik yang melanggar Perbup, Perda dan menganggu ketertiban umum (Tibum) masyarakat yang ada di Mura,”pungkasnya. (*)
Pemilik Warung Esek-Esek ditutup , ini dilakukan Salpol PP dan Damkar Mura
