HEADLINESRIWIJAYA.COM
BETUNG, BANYUASIN— Kepolisian Sektor (Polsek) Betung melakukan aksi penggerebekan rumah kontrakan milik SI warga Rt. 026 Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga dijadikan tempat pesta Narkoba jenis sabu dan inex .
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kapolsek Betung Iptu Gunawan Saferi, SH., M.Pd didampingi kanitres Aiptu Anton Amri,saat disambangi dipolsek Betung , membenarkan Polsek Betung telah melakukan penggerebekan rumah kontrakan warga yang dijadikan pesta Narkoba dari hasil penggerebekan setidaknya ada 8 orang yang berhasil diamankan. Yakni, dua perempuan berinisial DE(21), AG(19) dan enam pria berinisial, BE(20),YU(21), OM(21), HA(21) NO, (23), RI(22)
“Mereka diamankan ini saat tengah pesta sabu di salah satu rumah kontrakan,” kata Iptu Gunawan Saferi, jumat (15/7/2022). sekitar pukul 20.00
Dikatakannya juga, dari hasil penggerebekan itu juga didapati sejumlah barang bukti (BB). sabu 2 paket kecil dan pipet alat isap serta inex setengah warna oren. korek api botol minyak angin cap kapak , plastik bening sebagai pembungkus. alat salon musik dan botol bekas miras. dan 4 unit kendaraan Motor dan handpon Androi berbagai merek sebanyak 7 buah.
“Barang bukti (BB) itu diketahui saat dilakukan penggeledahan di lokasi. Dan seluruhnya juga sudah diamankan untuk barang bukti ,” ujarnya.
Tambahnya, dalam proses penggerebekan tidak sampai terjadi perlawanan. Sehingga saat seluruhnya sudah terperangkap. Mereka hanya dapat pasrah dan segera digiring ke Kantor Polsek Betung.
“Tidak ada perlawanan dari mereka. Pasca digerebek mereka lalu digiring ke kantor Polsek Betung jam 22: 00 wib untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kasatres narkoba polres Banyiasin. .,” ucapnya.
Selanjutnya jam 03.00 wib dini hari setelah diperiksa dipolsek Betung kemudian para tersangka dilimpahkan ke kasatres Narkoba polres Banyuasin.
Dikatakannya juga, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan inex ini. Menurut Iptu Gunawan adalah tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sehingga pihaknya tak menunggu waktu lama untuk melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya didapati momen yang tepat. Maka, penggerebak dilakukan. Harapan kami andil masyarakat ini dapat terus dijaga dan dipertahankan, harapnya.
Sementara, tambahnya, mengenai pasal yang bakal diterapkan terhadap kedelapan orang yang lagi pesta Narkoba . Yakni, Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan.pidana penjara paling singkat 4 (empat )tahun paling lama 12( dua belas) tahun penjara
Terpisah Hakim ketua Rw 007 mengucapkan terimakasih atas kesigapan pihak polsek Betung dalam memberantas peredaran dan pemakai Narkoba di lingkungan Rw 007 langsung merespon informasi dari masyarakat ada pemghuni kontrakannya dijadikan tempat pesta narkoba
senada juga yang disampaikan Arjentina, ketua RT. 026 mengapresiasi kerja polsek betung telah menggerebek pendatang yang baru tinggal berapa minggu penghuni kontrakan di RT nya melakukan pesta narkotika.
“ia juga menambahkan bagi pemilik kontrakan di lingkungan RT nya ada yang menempati kontrakannya agar melaporkan ke RT setempat untuk memudahkan pendataan warga pendatang, ” tegasnya.(ray)
