HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI RAWAS – RE (60) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura itu diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun yang masih palajar.
Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang penjahit itu ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan oleh Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berdasar Lp / B- 37 / II / 2022 / Sumsel / Mura , 24 Februari 2022.
“Setelah pelaku dii nterogasi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di dalam ruangan penjahit di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Pada Selasa (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB pelapor (nenek korban) mendapatkan informasi dari saksi bahwa korban diduga telah dicabuli pelaku
“Korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul, lalu dikasih uang Rp10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian kepihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku. Setelah mendapat laporan dan informasi masyarakat kalau pelaku berada dirumahnya, Polisi melakukan penangkapan.
Barang bukti (BB) yang diamankan baju dan celana korban warna biru.(*)
