Bukittinggi.Headlineseiwijaya.com– Dalam rangka menyebarluaskan nilai-nilai Hak Asasi Manusia bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia bertrempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi.Rabu 16/02/2022)
Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM”daam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang Hak Asasi Manusia bagi aparatur pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mereka mendapat pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia secara objektif, komprehensif, dan implementatif, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program-program kerja dan juga dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yang selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya memeriksa secara langsung aksesbilitas sarana dan prasarana, kepatuhan petugas dan ketersediaan petugas yang melayani kelompok rentan yang ada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Dikatakan Andika bahwa secara umum, pelayanan publik adalah suatu kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang harus digerakan dan disosialisasikan secara terbuka.

“Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi salah satu tolak ukur yang memperlihatkan kehadiran pemerintah dan bukti nyata terlaksananya tanggung jawab hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.”ujar R.Andika
Oleh karenanya diperlukan dorongan bagi para pemberi layanan untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.
Kegiatan ini diikuti 30 Orang peserta dari beberapa UPT di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukitinggi sebanyak 5 (lima) orang, Kanim Klas II Non TPI Agam sebanyak 3 (tiga) orang, Balai Pemasyarakatan Klas II Bukitinggi sebanyak 3 (tiga) orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh sebanyak 3 (tiga) orang,Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Tanjung Pati sebanyak 3 (tiga) orang,Lembaga Pemasyarakatan Klas III Suliki 3 (tiga) orang, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Batusangkar sebanyak 3 (tiga) orang, dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sebanyak 4 (empat) orang( HmsLapas Bkt/anasrul )
