HEADLINESRIWIJAYA.COM
MUBA– Duel berdarah terjadi di Dusun 1 Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Akibatnya Suhaibi (44) warga disana tewas setelah mengalami luka bacok oleh pelaku Rengki Haremo (29) warga yang sama. Selasa, (11/01/2022) tersangka Rengki menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang setelah sebelumnya melarikan diri ke hutan usai kejadian.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kapolsek Keluang, IPTU Muhammad Kurniawan Azwar SIK, Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Iwan Susanto SH, menerangkan kejadian berawal ketika korban saat itu melintas di sekitaran kebun karet milik Cipto Desa Dawas dengan bersama keponakannya.
“Saat korban melintas bertemu dengan tersangka Rengki, saat itu tersangka melontarkan kalimat yang tidak enak didengar, yakni menuduh korban menculik seorang gadis, padahal yang bersama korban itu adalah keponakanya sendiri,” jelasnya.
Mendengar hal itu, korban langsung menasehati tersangka, kalau bicara jangan sembarangan. Namun, saat korban menegur, tersangka tidak terima dan langsung melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian perut sebelah kiri korban.
Warga sekitar melihat perkelahian tersebut mencoba melerai, namun oleh karena perlawanan tidak seimbang membuat korban mengalami luka di bagian perut dan langsung di bawa ke RSUD Sekayu. Tersangka usai membacok korban langsung melarikan diri ke dalam hutan.
“Namun naas, saat diperjalanan korban kehabisan darah hingga menghembuskan nafasnya. Lalu keluarga korban langsung memberikan laporan ke Mapolsek Keluang,” ujarnya
Setelah menerima laporan dan olah TKP, anggota Reskrim Polsek Keluang Melakukan Pengajaran dan tersangka melarikan diri ke dalam hutan.
Selanjutnya anggota reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek keluang Ipda Iwan Susanto melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan tersangka Rengki Als Gareng.
Hasilnya Pada Selasa (sekira pukul 01.00 WIB keluarga tersangka menyerahkan tersangka Rengki Als Gareng kepada kepala desa Dawas Amsar sekira Pukul 02.00 WIB.
Kemudian kepala desa bersama anggota Pos pol Dawas Aipda Simbolon mengantarkan tersangka tersebut ke polsek keluang, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek keluang guna penyedikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana. Kita mengingatkan kepada seluruh warga untuk berjalan berdua saat ditempat yang sepi, apalagi bersama seorang anak perempuan, ini agar menghindari hal hal tidak diinginkan. Begitu juga jika bicara, jangan asal bicara,” tukasnya(*)
