Dua Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diciduk

Dua Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diciduk

HEADLINESRIWIJAYA.COM

LUBUKLINGGAU – Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tidak hanya menciduk  tersangka Pakde dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Aksi pemerkosaan itu juga dilakukan tersangka Hasan.

Diketahui tim gaspol lebib dulu menangkap tersangka Hasan. Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tersangka Hasan melakukan tindak perkosaan satu kali terhadap korban. Sedangkan tersangka Pakde tujuh kali.

“Kronolgis penangkapan awal mula dilaporkan oleh korban yang mana sehari sebelum korban melapor, korban telah digauli oleh Hasan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKPB Nuryono melalui Kanitreskrim, Aiptu Paisal.

Ia menjelaskan, saat itu korban merasa takut hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada Ibu kandungnya. Lalu Ibu kandung korban berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Barat.

“Kami lakukan visum. Pada saat visum dokter menjelaskan bahwa ada luka lama, robesk besar,” ujarnya.

Kemudian pihak Polsek Lubuklinggau Barat menjelaskan kepada Ibu kandung korban bahwa bukan hanya Hasan yang melakukan pemerkosaan. Tersangka Pakde juga telah berulang kali dan paling banyak. “Jadi kami melakukan penangkapan pertama kali Hasan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gaspol menangkap tersangka Pakde pada Kamis (9/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersangja di Jalan Garuda didepan Taman Kurma, kota Lubuklinggau. Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pemerkosaan kepada korban.

Barang bukti (BB) yang disita satu lembar celana dalam warna merah, satu lembar celana pendek levis dan satu lembar kaos warna kuning.(*)