HEADLINESRIWIJAYA.COM,
PALEMBANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumsel.
Kedua tersangka itu yakni mantan gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin, serta Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI saat gelar pers rilis, Kamis (16/9) yang disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi.
Di dalam rilisnya, Supardi menjelaskan kedua tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah. Yakni di rutan Salemba serta Kejari Jakarta Selatan.
Pemisahan penahanan tersebut, menurut Supardi dimaksudkan agar nantinya tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung, dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Untuk diketahui, awalnya dugaan kasus tersebut diusut oleh Kejati Sumsel. Namun dalam perjalanannya penyidikan kemudian diambil alih oleh Kejagung RI.
Bahkan, pada Desember 2020 silam guna mengungkap dugaan kasus ini, tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menggeledah mess PDPDE di Jalan Natuna Palembang, dan Kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen barang bukti.
Selain itu, dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menerima sebagian pengembalian uang kerugian negara terkait fee sebesar Rp 652 juta lebih yang diserahkan oleh salah satu perusahaan dari tujuh perusahaan, yang diduga turut menerima total fee penjualan gas PDPDE sebesar Rp 66 miliar.
Diketahui kasus korupsi dalam operasional PDPDE sangat menarik perhatian publik masyarakat Sumsel, Sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Salah satunya telah memeriksa mantan Dirut PDPDE Muddai Maddang pada Oktober 2019 silam yang diperiksa guna dimintai keterangan serta beberapa pejabat dan mantan pejabat dari pihak Pemprov Sumsel, lalu saksi dari pihak PDPDE, dan saksi dari pihak perusahaan swasta selaku mitra PDPDE.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan di potong hutang saham Rp8 miliar atau bersih–bersihnya kurang lebih Rp30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.
Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp711 miliar(*)
