HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Muba– Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba mengungkap. dua mantan Kepala desa dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang di limpahkan perkaranya, kepada Kejaksaan Negeri Sekayu, dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni Desa Keputran Kecamatan Plakat Tinggi dan Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan.
Dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
“Mereka diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak dua termin, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah.
Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi, melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai Kades. “Ia diancam hukuman penjara, minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Miliar,” katanya
Sedangkan, mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830. “Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012,
juga diancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar. Dan Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkas nya(* )
