Polsek Batang Kapas Ungkap  kasus 2 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Polsek Batang Kapas Ungkap  kasus 2 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur.

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Pesisir Selatan,  Tim Reskrim Polsek Batang Kapas melakukan ungkap kasus  2 Pelaku Tindak Pidana  Percabulan Terhadap Anak dibawah Umur. sabtu(28/8) di Kampung Teluk Kabung.

Kapolres Pesisir Selatan AkBP Sri Wibowo S.IK MH  melalui Kapolsek Batang Kapas Iptu ASMA D. Jambek didampingi Kanit Aipda Hamdani membenarkan telah mengamankan 2 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur.

Berdasarkan Laporan  diipolsek Batang Kapas Polres Pesisir Selatan telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur,  kita bergerak cepat segera  memerintahkan Kanitres polsek batang kapas Aipda  Hamdani bersama Anggota Bribka Jolly Stiven dan Briptu  Yuga Yobelma  melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur.

Dengan identitas pelaku  Rap Panggilan Roni, (19) Tahun, Minang, Nelayan, Kampung Muaro Anakan Ken Koto Nan Duo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. pelaku Hac Panggilan HENDRA, (18 ) Minang, Nelayan, Kampung Muaro Anakan Ken Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan

Lanjut Kapolsek, Dalam penangkapan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur, kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka.

” Kedua Tersangka diproses di Polsek Batang Kapas  guna pertanggung jawabankan perbuatannya  didepan hukum yang berlaku., ” ungkap Kapolsek (*)