HEADLINESRIWIJAYA.COM
Bukittinggi.Minangsatu.Com
jajran Polres Bukittinggi berhasil meringkus Pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang tunai yang berada didalam mesin ATM Bank BNI yang beralamat di Jl.Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS Kota Bukittinggi, yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 05.45
Kapolres Bukittinggi Akbp.Didi Prawiranegara kepada wartawan Rabu siang 18/08/2021 menjelaskan kronologis kejadian bermual Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 05.45 Wib pelapor mendapat telpon dari pihak monitoring Bank BNI Wilayah Padang mengatakan bahwa mesin ATM Bank BNI yang beralamat di Jl. Veteran Kel.Puhun Tembok Kec.MKS Kota Bukittinggi mengalami kerusakan.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju ke kantor PT.SSI yang berada di Belakang Balok untuk mengambil kunci mesin ATM tersebut, setelah itu pelapor langsung menuju ke Mesin ATM BNI yang beralamat di Jl. Veteran dan ditemukan pintu brangkas ATM sudah dalam keadaam dibuka paksa serta dinding brangkas sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas di las serta kamera CCTV dalam keadaan tertutup dengan lakban, akibat dari kejadian tersebut PT.SWADHARMA SARANA INFORMATIKA (SSI) SENTRA BUKITTINGGI selaku pengisi uang Atm mengalami kerugian lebih kurang. Rp.212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Dijelaskan,setelah merima laporann Polres Bukittinggi lansung membentuk Team khusus menyelidiki dan memeriksa saksi saksi, Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan semenjak terjadinya tindak pidana pencurian hingga penyelidik mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku bernama DIKIN, namun keberadaan pelaku sering berpindah-pindah tempat,

“Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 penyelidik mengetahui tempat tinggal DIKIN yang baru yaitu di Belakang Balok Kota Bukittinggi, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 setelah dipastikan DIKIN pulang ke rumah kos nya maka dilakukan penangkapan terhadap ALI SADIKIN Pgl DIKIN, 36 tahun, Wiraswasta, Kampung pauh Kec.Simpang Alahan Mati Kab.Pasaman yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bukittinggi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi dan personel gabungan dari Opsnal Sat Reskrim polres Bukittinggi dan Opsnal Reskrim Polsek Bukittinggi.”ujar Dody
Menurur Kapolres, dari pengakuan tersangka DIKIN dianya melakukan pencurian di ATM Bank BNI bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang bernama HENDRI, M.ANDRIKO YUSUF dan RAFKI RAHMAN, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M.ANDRIKO YUSUF Pgl AN Als KALEK, 35 tahun, Wiraswasta, JL.H.Abdul Manan Kel.Campago Ipuh Kec.MKS Kota Bukittinggi ditangkap di Guguk Bulek, dan HENDRI Pgl HEN, 43 tahun, Wiraswasta, Gurun panjang Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi di tangkap di Pos Pemuda Tangah Sawah sedangkan RAFKI RAHMAN Pgl BOKIR, 40 tahun, Tukang Parkir, Jl.Syech Ibrahim Musa Gg.Barberry Kel.ATTS Kec.Guguk Panjang Kota Bukittingg di tangkap di Tangah Sawah,
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka diketahui barang bukti berupa alat las potong di simpan di rumah RAFKI RAHMAN dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Lebih lanjuta Kapolres Dody menjelaskann peranndari masing para tersangka
1. ALI SADIKIN Pgl DIKIN, 36 tahun, Wiraswasta, Kampung pauh Kec.Simpang Alahan Mati Kab.Pasaman = Merencanakan pencurian ATM, menutup Kamera CCTV dengan menggunakan lakban hitam, dan mencongkel pintu brangkas dengan menggunakan linggis, dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berada didalam brangkas mesin ATM. Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
2. M.ANDRIKO YUSUF Pgl AN Als KALEK, 35 tahun, Wiraswasta, JL.H.Abdul Manan Kel.Campago Ipuh Kec.MKS Kota Bukittinggi Merencanakan pencurian ATM, mencari Las Potong dan Melas dinding brangkas ATM dengan menggunakan alat berupa las potong Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
3. HENDRI Pgl HEN, 43 tahun, Wiraswasta, Gurun panjang Kel.Pakan Kurai Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi = Merencanakan pencurian ATM, mencongkel dinding brangkas dan mengeluarkan kotak penyimpanan uang yang berad brangkas Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
4. RAFKI RAHMAN Pgl BOKIR, 40 tahun, Tukang Parkir, Jl.Syech Ibrahim Musa Gg.Barberry Kel.ATTS Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi – Melihat situasi disekitar ATM Bank BNI Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka ALI SADIKIN Pgl DIKIN mendapat bagian sebesar Rp.29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Adapun Barang Bukti yang disita penyidik yakni
1. 1 (satu) Unit Las Potong merk TEKIRO (Nomor 1 sesuai dengan label barang bukti)
2. 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih (Nomor 2 sesuai dengan label barang bukti)
3. 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kilogram (Nomor 3 sesuai dengan label barang bukti) 4. 2 (dua) buah linggis warna orange (Nomor 4 sesuai dengan label barang bukti)
5. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 LP (Nomor 5 sesuai dengan label barang bukti)
6. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA 2614 LO (Nomor 6 sesuai dengan label barang bukti)
7. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru B 4195 PP (Nomor 7 sesuai dengan label barang bukti)
8. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BA 5095 LP (Nomor 8 sesuai
dengan label barang bukti)
9. 1 (satu) helai jaket levis warna biru (Nomor 9 sesuai dengan label barang bukti) 10. 1 (satu) helai celana levis warna coklat (Nomor 10 sesuai dengan label barang bukti)
Pasal yang disangkakan yakni
Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,kata kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara.(anasrul )
