Bukittinggi Lanjutkan PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Terbatas Dibolehkan

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Bukittinggi –Kota Bukittinggi masih lanjutkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
Namun, sesuai Intruksi Mendagri terbaru, untuk sekolah tatap muka, sudah bisa dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan, bahwa Bukittinggi masih lanjut PPKM level 3. Namun, sesuai Intruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021, untuk proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.
.
“Kota Bukittinggi, sesuai arahan pemerintah pusat, masih lanjut PPKM level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021. Untuk PPKM luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri no 32 tahun 2021, sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas,” jelas Erman Safar.
.
Wako menambahkan, edaran wali kota pun sudah dibuat, sehingga beberapa waktu kedepan juga akan segera disampaikan kepada sekolah sekolah.

“Untuk sekolah pertemuan belajar sudah diizinkan. Jadi per hari ini ( red Rabu 10/08/2021) kita juga akan segera Rapat dengan Dinas Pendidikan seluruh kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat, kapasitasnya 50%,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Drs.Melfi. MSi
sekolah tatap muka sudah mulai dilaksanakan dengan persyaratan tetap mamtuhi prokes dan siswa tidak lebih dari 50 persen.

“Untuk itu kepda Kepala Sekola dan guru selama proses belajar mengajar disiplin mematuhi prokes dan Seluruh Satuan Pendidikan agar melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ketal.” harap Melfi ( anasrul )