HEADLINESRIWIJAYA.COM.
Betung. Banyuasin..- Satu orang tersangka kasus pencurian buah sawit milik PTPN 7 Betung Kerawo areal Afdeling 1 Blok 1294 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin , Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10.30 diamankan BKO TNI dan Security PTPN 7 Betung Kerawo.
Pelaku yang diamankan Arkowi (39) warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan pelaku yang kabur (JN) warga yang sama.
Tersangka ditangkap karena kepergok mencuri buah sawit sebanyak 63 Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN 7 Betung Kerawo di Areal afdeling 1 Blok 1294 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin saat hujan lebat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepala.Security H Suparno ,Sabtu (25/2/2023), membenarkan ada memgamankan pelaku pencurian TBS dari lokasi Afling 1 Blok 1294,

Kronologis penangkapan berawal personil Anggota BKO TNI yang ditugaskan di PTPN 7 dan Security PTPN 7 Beka ,melakukan patroli rutin diareal perkebunan rawan pencurian dan setibanya di lokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.
Lalu personil BkO TNI dan security yang patroli langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar mereka melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Beka, Jelas H. Suparno
Kemudian amggota BKO TNI dan security melihat tumpukan TBS hasil curian sudah siap dikeluarkan dari areal kebun afling 1 Blok 1294. dengan cepat mengamankan satu orang pelaku yang sedang mengangkut TBS atas nama Arkowi dan satu pelaku atas inidial JN melarikan diri, beber Ka. Security Beka.
kemudian , Personil BKO TNI dan anggota Security membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) 63 TBS hasil pencurian ke kantor Sentral Betung Kerawo dan berkordinasi dengan Manager dan Sindum , selanjutnya pelaku beserta barang Bukti langsung di serahkan ke Polsek Betung untuk diproses secara hukum.
Akibat aksi tersebut PTPN 7 mengalami kerugian sekitar Rp 3.194.742, ungkap H. Suparno
H. Suparno menambahkan untuk awal tahun 2023 ini sudah tiga kali mengamankan TBS hasil curian dan kali ini pelaku berhasil diamankan dan pelaku sudah diserahkan dipolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii,S.I.K.,M.si melalui Kapolsek Betung AKP Gunawan S, SH, MPd saat dikonfirmasi melalui Handpon via WhatsApp membenarkam ada penyerahan pelaku pencurian TBS bersama barang bukti 63 Tandan buah kelapa sawit dan selanjutnya Tersangka sudah kita limpahkan Polres Banyuasin, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Ry)