Kepergok Curi Buah Sawit PTPN 7, Warga Lubuk Karet Diamankan BKO TNI dan Security

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Betung. Banyuasin..- Satu orang tersangka kasus pencurian buah sawit milik PTPN 7 Betung Kerawo areal Afdeling 1 Blok 1294 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung  Kabupaten Banyuasin , Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10.30 diamankan BKO TNI dan Security PTPN 7 Betung Kerawo.

Pelaku yang diamankan Arkowi (39) warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin  dan pelaku yang kabur (JN) warga yang sama.

Tersangka ditangkap karena kepergok mencuri buah sawit sebanyak 63 Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN 7  Betung Kerawo di Areal afdeling 1 Blok 1294 kelurahan Rimba Asam  Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin saat hujan lebat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari kepala.Security H Suparno ,Sabtu  (25/2/2023), membenarkan ada memgamankan pelaku pencurian TBS dari lokasi Afling 1 Blok 1294,

foto: BB 63 TBS yang diserahkan kepolsek Betung(ist)

Kronologis penangkapan  berawal personil Anggota BKO TNI  yang ditugaskan di PTPN 7 dan  Security PTPN 7 Beka ,melakukan patroli rutin diareal perkebunan rawan pencurian  dan setibanya di lokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.

Lalu personil BkO TNI dan security yang patroli  langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar mereka melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Beka, Jelas  H. Suparno

Kemudian amggota BKO TNI dan security melihat tumpukan TBS hasil curian sudah siap dikeluarkan dari areal kebun afling 1 Blok 1294. dengan cepat mengamankan satu orang pelaku yang sedang mengangkut TBS atas nama Arkowi dan satu pelaku atas inidial JN  melarikan diri, beber  Ka. Security Beka.

kemudian , Personil BKO TNI dan anggota Security membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) 63 TBS hasil pencurian ke kantor Sentral Betung Kerawo dan berkordinasi dengan Manager dan Sindum , selanjutnya  pelaku beserta barang Bukti langsung di serahkan ke Polsek Betung untuk diproses secara hukum.
Akibat aksi tersebut PTPN 7 mengalami kerugian sekitar Rp 3.194.742, ungkap H. Suparno

H. Suparno menambahkan untuk awal  tahun 2023 ini sudah tiga kali mengamankan TBS hasil curian  dan kali  ini pelaku berhasil diamankan dan pelaku sudah diserahkan dipolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku. Pungkasnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii,S.I.K.,M.si melalui Kapolsek Betung AKP Gunawan S, SH, MPd  saat dikonfirmasi melalui Handpon via WhatsApp membenarkam ada penyerahan pelaku pencurian TBS  bersama barang bukti 63 Tandan buah kelapa sawit dan selanjutnya Tersangka sudah kita limpahkan Polres Banyuasin, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Ry)