Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Sukarami Ciduk Pelaku Pembunuhan dicafe indah 

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

PALEMBANG – Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang menciduk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pembunuhan.

Pelaku yakni M. Herpin (34) yang merupakan buruh harian lepas warga Jalan Mujidun RT. 07 RW. 00 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Herpin ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu Palembang tanpa perlawanan, Senin, 19 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsekta Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Novansyah (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar II No.1430 Rt.15/04 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang telah diamankan oleh pihaknya.

“Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 Sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar tepatnya di Cafe Indah Palembang,” ungkapnya, Rabu (28/12), pukul 13.00 WIB.

Lanjutnya, Dwi mengatakan, bahwa pelaku bersama dengan saksi TB dan juga kakaknya pelaku datang ke Café Indah bermaksud untuk hiburan.

Lalu di sana pelaku dan saksi langsung memesan minuman anggur merah dan sambil mendengarkan house musik dan berjoget.

“Sedangkan rombongan korban sudah terlebih dahulu sampai di sana dan mereka berjoget berpasangan dengan temannya yang tidak pelaku ketahui namanya,” katanya.

Kemudian pelaku melihat pacarnya atas nama saksi TB nampaknya dibentak oleh korban karena pelaku lihat pacarnya mengangkat tangan di pinggangnya.

Dan sekitar pukul 03.45 WIB, selanjutnya pelaku diajak untuk pulang oleh pacarnya.

Namun saat itu pelaku menolak dengan menepiskan tangannya sehingga saat itu pacar Pelaku langsung saja keluar ke arah seberang Jalan Soekarno Hatta.

Namun pelaku hanya sampai di depan parkiran Café Indah. Lalu pelaku membuka jok sepeda motor dan langsung mengambil sebilah pisau lipat.

Kemudian pelaku selipkan di pinggang lalu masuk ke dalam Café Indah untuk mendekati korban dengan menarik tangannya terjadilah keributan antara pelaku dan korban.

Namun korban menolak dengan menepiskan tangannya dan pada saat itu teman korban memegangi badan pelaku hingga pelaku terjatuh ke lantai Café.

“Pelaku pun langsung berdiri tegak sambil mencabut pisau lipat dan membuka kunci pisau tersebut lalu menusukan ke arah perut korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku langsung melarikan diri keluar dari Café,” beber Dwi.

Ditambahkan, Herpin ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu Palembang, tanpa perlawanan, Senin, 19 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan langsung tewas di tempat kejadian perkara.

Untuk motif kasus pembunuhan ini dikarenakan sakit hati antara pelaku dan korban.

Selain mengamankan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sebilah pisau lipat bergagang warna hitam dan satu helai celana jins warna biru.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yan)

Komentar