HEADLINESRIWIJAYA.COM
Bukittinggi.-Dalam rangka memperingati HUT RI ke 76 tahun 2021 seperti tahun tahun sebelumnya Lembaga Pasyarakatan Kelas II A Bukittinggi memberikan Remisi kepada warga binaan untuk mendaatkan remisi atau pengurangan hukuman
Kepala Lembaga Pasyarakatan Kls.II A Bukittinggi Marten BcIP.SH.kepada media ini Senin 16 Agustus 2021 menjelaskan,Remisi ini merupakan kado dari Pemerintah RI kepada Rakyatnya yang berada dalam Lapas atau warga Binaan berupa bentuk suka cita bangsa kita dalam merayakan HUT RI.
“Alhamdulillah tahun ini 2021 Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 506 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan bukumannya atau remisi umum, tadi siang sudah keluar SK nya dari Menteri dan ke 506 warga binaan mendapatkan remisi umu “ujar Marten.
Dijelaskan.dari 506 orang mendapatkan remisi tersebut 5 orang diantarnya langsung bebas, terdiri dari penguran hukuman 1 bulan sebanyak 38 orang, 2 bulan 107 orang ,3 bulan 155 orang, 4 bulan 91 ,5 bulan 71 orang orang dan mendapat pengurangan 6 bulan sebanyak 19 orang sedangkan Remisi umum 2 ( RU 2 ) sebanyak 25 orang yang sedang mengikuti asimilasi covud 19.
‘Pada umumnya warga binaan yang melanggar hukum mendaptkan remisi asalkan berkelakuan baik dan tidak perrna membuat ke gaduhan dalam lapas,tapi ada warga binaan mendapatkan pengekatan yang termuat dalam PP 99 dan persyaratannya dilebihkan dengan nara pidana lain seperti teroris, narkoba hukuman diatas 5 tahun dan kasus korupsi “kata Marten.
Kalapas kelas II A Bukittinggi Marten berharap bahwa kita dalam suasana pandemi covid 19, kepada warga binaan tetap mematuhi prokes dan yang mendpatkan Remisi langsung bebas sebanyak 5 orang agar pandai menyesuaikan diri dengan masyarakat sekaligus keterampilan yang didapat selama jadi warga binaan dapat di terapkan di lingkan masyarakaat.
Penyerhan SK Remisi bebas tersebut akan diserahkan Walikota Bukittinggi Erman Safar usai upacara Bendera HUT RI ke 76 besok di lapangan sudirman Bukittinggi.
( Anasrul )






