HEADLINESRIWIJAYA.COM
Momen hari raya Idul Fitri 1441 H, menjadi hadiah bagi para narapidana (napi) yang berperilaku baik. Di Kabupaten Musi Banyuasin , sebanyak 495 napi berkesempatan bakal menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 931 napi yang ada dalam Lapas Kelas II B Sekayu pada Hari Raya idul fitri tahun 2020 ini kita usulkan ke Direktorat Jenderal kemasyarakatan kemenkumham RI . mendapatkan Remis pengurangan tahanan . “Iya, 495 napi yang memenuhi persyaratan data Best secara online akan kami beri potongan masa pidana,” ungkap Kalapas Kelas II B Sekayu , Pudji Gunawan, SH. MSi melalui Yusuf Kamal.SH Kasibinadik Selasa(19/5/2020).di kantornya.
Remisi khusus idul fitri ini berlaku bagi napi beragama islam, yang sekarang masih diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Pusat. Dan perlu diketahui, bahwa remisi khusus adalah pengurangan masa pidana bukan dipulangkan.
“Ada yang 15 hari sebanyak 157 0rang. 1 bulan sebanyak 304 0rang dan juga 1 bulan 15 hari sebanyak 34 orang ,” lanjutnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berperilaku baik. Sekarang hanya menunggu jawaban Dirjen Pemasyarakatan Pusat yang diperkirakan antara 3 sampai 5 hari lagi bakal turun.
“Dari 495 napi umum ini. Sebanyak 487 orang adalah napi pria dan 8 orang adalah napi perempuan.
,” pungkasnya. (heri)