449 Warga Binaan Lapas IIA Banyuasin Terima Remisi

HAEDLINESRIWIJAYA.COM,- Sebanyak 449 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin menerima pengurangan masa tahanan atau remisi umum. Remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan di hari kemerdekaan republik Indonesia apabila telah memenuhi syarat.

Hari ini, Senin (17/08/2020), digelar upacara pemberian remisi di aula Lapas Kelas IIA Banyuasin bersama Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin secara virtual dan dipusatkan di Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Turut hadir pula Bupati Banyuasin beserta jajaran, Dandim 0430 Banyuasin, Kapolres Banyuasin, dan Forkopimda Banyuasin.

Dari 449 warga binaan yang mendapat remisi umum pada HUT Ke – 75 RI, 94 orang mendapat remisi selama satu bulan, 81 Orang mendapat remisi dua bulan, 116 orang mendapat remisi tiga bulan, 93 orang mendapat remisi empat bulan, dan 61 orang yang mendapat remisi umum selama lima Bulan, dan empat orang mendapat remisi sebanyak enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa, A.Md.IP., SH., MH mengatakan, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat terhadap peraturan dan tata tertib Lapas, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

“Remisi merupakan hak yang mesti didapatkan oleh warga binaan apabila telah memenuhi syarat. Selain itu, pemberian remisi juga dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan semangat bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronaldo menambahkan, ada 14 warga binaan yang mendapat Remisi Umum II  (RU II), dimana remisi umum II ini adalah apabila dikurangkan remisinya maka yang bersangkutan langsung bebas.

”Untuk saat ini yang mendapatkan Remisi umum II masih menjalani subsider atau pengganti denda. Maka yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya sesuai dengan yang diputuskan kepadanya, perlu diketahui narapidana yang mendapatkan Remisi umum II merupakan narapidana dengan kasus narkoba,” terangnya

Diakhir kegiatan, Kalapas Banyuasin beserta jajaran memberikan cinderamata kepada Bupati beserta Wakilnya dan ketua DPRD Banyuasim berupa gelas MUG. Gelas ini merupakan hasil karya warga binaan Lapas Banyuasin yang menjadi produk unggulan hingga saat ini.(HR)