HEADLINESRIWIJAYA.COM,
Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II A Banyuasin. , sekitar satu pekan lalu, telah mengusulkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri bagi 446 narapidana (napi) ke Direktorat Jenderal Kemasyrakatan Kemenkumham RI. Besaran remisi yang diusulkan antara 15 hari sampai 2 bulan .
Kepala LP Klas II A Banyuasin , Ronaldo De Vinci Talesa, A.Md.IP, SH, MH melalui Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Febryanto, A.Md.IP, SH bersama Mu’Ammar Fihri A.Md.IP, SH saat dikonfirmasi Rabu ( 20/05) menyebutkan, bàhwa
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M merupakan Pengurangan Masa Pidana bagi Narapidana yang beragama Islam telah diusulkan secara Online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menunggu hasil keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ujarnya
Lanjutnya, Pengusulan remisi tentunya bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi serta peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Secara umum remisi diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan sebelum tanggal pemberian remisi, Jelasnya.
Saat ini jumlah WBP perhari ini totalnya 974 orang, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M sebanyak 446 orang.
Dengan Rincian RK ( Remisi Normal ) RK.1. Dapat Remis berjumlah 293 orang terdiri 15 hari, 87 orang, 1 Bulan 187 orang, 1 Bulan 15 hari, 17 orang, 2 Bulan 2 orang. Dan RK.II, renisi 15 hari, 1 orang.
Kemudian RK.(PP.99) RK.1 mendapat remisi berjumlah 150 orang, terdiri dari pengurangan 1 Bulan 115 orang, 1Bulan 15 hari, 33 orang, 2 Bulan 2 orang. Trusnya RK. II, mendapat remisi pengurangan 1 Bulan, 2 orang ( + subsider )
“Insa Allah dalam beberapa hari ini usulan yang sudah memenuhi persyaratan akan turun menjelang lebaran, pungkasnya.( heri)