Dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi

 

HEADLINESRIWIJAYA.COM

BUKITTINGGI-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian bertempat di Jl. Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumbar,Sabtu 09/10/2021

 

Penanngkapan tersebut menurut Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik ,penangkapan kedua diduga pelaku tersebut Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021 terkait tindak pidana Pencurian berupa kayu kulit manis sebanyak 15 Karung dengan berat lebih kurang 400 Kg,

Lokasi Pencurian yang terjadi di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam pada hari Sabtu 02 Oktober 2021.

Dijelaskan,Berawal dari rekaman CCTV tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku.

“selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih, dan Lima Puluh Kota,

Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti. Ujar Kasat Reskrim

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut

Kedua pelaku berinisial RF (39) Warga Jl. Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah, dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII koto kec. Guguk Kab. Lima Puluh Kota.

Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol : BA 4429 EU, warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian.(HmsResBk/ anasrul )