Polsek Batang Kapas Ungkap kasus 2 Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur.
HEADLINESRIWIJAYA.COM
Pesisir Selatan, Tim Reskrim Polsek Batang Kapas melakukan ungkap kasus 2 Pelaku Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak dibawah Umur. sabtu(28/8) di Kampung Teluk Kabung.
Kapolres Pesisir Selatan AkBP Sri Wibowo S.IK MH melalui Kapolsek Batang Kapas Iptu ASMA D. Jambek didampingi Kanit Aipda Hamdani membenarkan telah mengamankan 2 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur.
Berdasarkan Laporan diipolsek Batang Kapas Polres Pesisir Selatan telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur, kita bergerak cepat segera memerintahkan Kanitres polsek batang kapas Aipda Hamdani bersama Anggota Bribka Jolly Stiven dan Briptu Yuga Yobelma melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur.
Dengan identitas pelaku Rap Panggilan Roni, (19) Tahun, Minang, Nelayan, Kampung Muaro Anakan Ken Koto Nan Duo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. pelaku Hac Panggilan HENDRA, (18 ) Minang, Nelayan, Kampung Muaro Anakan Ken Koto Nan Duo Kec. Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan
Lanjut Kapolsek, Dalam penangkapan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur, kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka.
” Kedua Tersangka diproses di Polsek Batang Kapas guna pertanggung jawabankan perbuatannya didepan hukum yang berlaku., ” ungkap Kapolsek (*)
