Waw 88 TPS! MK Kabulkan PSU Pemilihan Gubernur Jambi

Headlinesriwijaya Online,

Jambi – Melalui Video Streaming Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilgub Jambi, yang dilayangkan paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Sidang putusan itu dibacakan hakim MK pada Senin petang, 22 Maret 2021.

Keputusan itu sekaligus pula menganulir hasil pleno KPU Provinsi Jambi yang mengunggulkan paslon Haris-Sani.

Dalam amar putusannya, MK menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS.

Sesuai dengan Keputusan, MK memerintahkan KPU untuk bersegera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terbukti bermasalah itu. PSU harus secepatnya dilaksanakan maksimal 60 hari pasca keputusan MK ini diucapkan.

Ada puluhan TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, antara lain Batanghari, Kerinci, Muaro Jambi, Sungai Penuh, Tanjab Timur.
(Amri_HSJ)