HEADLINESRIWIJAYA.COM
SEKAYU, MUBA — Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Lilis Sidabutar CS melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (4/11/2025). Audiensi ini terkait sengketa lahan antara warga dan dua perusahaan, yakni PT Sepakat Siantar (SS) serta PT Arthaco Prima Energy (APE).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang berisi tuntutan agar pengadilan segera menetapkan status quo terhadap lahan yang masih disengketakan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas di lapangan dan mencegah potensi benturan antarwarga selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta pengadilan menegakkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan ada keberpihakan kepada pihak mana pun sebelum ada keputusan tetap,” ujar Andial, S.H., selaku Koordinator Aksi.
Andial juga menegaskan pentingnya penetapan status quo dilakukan secepatnya demi menghindari konflik horizontal.
“Saya selaku penyambung lidah warga Lilis Sidabutar CS menegaskan agar dalam tempo sesingkat-singkatnya Pengadilan Negeri Sekayu segera menetapkan status quo, agar tidak timbul gesekan di lapangan yang bisa berujung korban jiwa. Jika tidak segera dilakukan, warga akan kembali melakukan aksi di PN Sekayu,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Dadi Junaidi, S.H. dari Kantor Penasehat Hukum DEJE, S.H. & Rekan, menilai lambannya proses hukum menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi warga. Ia mendesak agar pengadilan segera mengambil langkah konkret demi menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
“Kami hanya menuntut hak-hak warga yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil terhadap pihak kami. Warga sudah sangat sabar menunggu kejelasan hukum,” ujarnya.
Menurut Dadi, penetapan status quo tidak harus menunggu proses persidangan selesai, karena pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan sementara demi mencegah kerugian atau potensi konflik.
“Penetapan status quo bisa diterbitkan berdasarkan urgensi dan kondisi di lapangan, terutama bila ada potensi kerugian atau konflik sosial,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Humas PN Sekayu Yuri Setiadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi warga dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mencatat dan menghargai setiap masukan masyarakat. Permintaan terkait penetapan status quo akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Audiensi yang juga dihadiri oleh Kanit Sosbud Intekam Polres Muba Aiptu Agus Wahyudi, para pemilik lahan, serta perwakilan Humas PN Sekayu berjalan tertib dan kondusif. Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada pihak pengadilan.
Warga berharap langkah ini menjadi pintu menuju penyelesaian sengketa lahan secara adil, damai, dan tanpa menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.(HR)
Editor: Heri Chaniago






