HEADLINESRIWIJAYA. COM-
Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Hendy Hamulia, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat sakit.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 14 Maret 2025.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Kepala BKPSDM, Tedy Hermawan, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian serta perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. la berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Pemerintah Kota Bukittinggi terus mendorong para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan yang lebih baik. Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa Almarhur Hendy Hamulia merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di lingkunganPemerintah Kota Bukittinggi, tepatnya di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,-.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor di Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Iddial, menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah Bukittinggi untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Bukittinggi dalam menjadikan Kota Bukittinggi yang Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya.
(Ridwan/*)
Komentar