Wali Kota Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2021

Bukittinggi, Headlinesriwijaya.com — DPRD Kota Bukittinggi gelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Hantaran Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota tahun 2021 di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (06/04).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, LKPJ ini wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Agenda DPRD hari ini adalah hantaran resmi LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021. LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Beny.

Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2021 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021. LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang merupakan tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021.

Wako memaparkan, Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688.635.054. 453,61 dari target sebesar Rp 684.347.061.146 atau sebesar 100,63%. Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp 91.786.288 .185 dari target sebesar Rp 92.110.528.556 atau 99,65%.

“Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 593.762.137.738 dari total target sebesar Rp 592.236.532.590 atau sebesar 100,26 %. Lain- lain pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3.086.628.530,” ujar Wako.

Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650.051.328. 563 dari target sebesar Rp 783.759.843.834 atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi sebesar Rp 642.962.609.606 dan direalisasikan sebesar Rp 555.168.586.260,11 atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 123.125.748 .792 dan terealisasi sebesar Rp 93.038.635.113 atau dengan capaian 75,56%.

“Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.412.782 .688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833. 965 atau dengan capaian 94,96%,” jelas Wako.

Kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional tahun 2021 masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan penyebaran dan pananganan pandemi Covid-19 serta memperhatikan realisasi APBD, sehingga Pemerintahan Kota Bukittinggi menetapkan perubahan terhadap APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021, baik terhadap target pendapatan, anggaran belanja serta pembiayaan pada Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021.

Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134.115.624.892, setelah perubahan menjadi Rp 92.110.528.556 atau berkurang sebesar 31%.

Belanja Daerah, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 785.380.370.094 setelah perubahan menjadi Rp. 783.759.843.834 atau turun sebesar Rp 1.620. 526.260.

Dalam kesempatan itu, Wako juga menyampaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan yang meliputi 24 urusan wajib 5 urusan pilihan. Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Capaian rata-rata SPM Kota Bukittinggi tahun 2021 mencapai angka 92,56% yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Sat Pol PP, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial,” jelasnya.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah, dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu urusan Kelautan dan perikanan, urusan Pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan pariwisata.

“Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2021, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan kebijakan strategis melalui penetapan Peraturan Walikota, termasuk upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait penyelesaian Perwako Nomor 40 dan 41. Penetapan Keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi tahun 2021,” papar Wako.
( anasrul )