Wako Hantarkan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi

HEADLINESRIWIJAYA. COM

Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan
Nurmatias, hantarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/07).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS didasari oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. Langkah awal penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukansinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2025 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Bukittinggi telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut melalui Surat Wali Kota Bukittinggi Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari semula sebesar Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar atau bertambah sebesar Rp130,85 miliar. Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat sebagai bagian dari dukungan fiskal dalam rangka penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Selain itu, terdapat pula peningkatan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi serta penerimaan hibah sebagai wujud apresiasi Pemerintah Pusat atas capaia Pemerintah Kota Bukittinggi selama ini.

“Sejalan dengan meningkatnya kapasitas pendapatan daerah, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 turut direncanakan meningkat dari semula Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar, atau bertambah sebesar Rp199,25 miliar. Tambahan anggaran diprioritaskan guna memenuhi belanja wajib dan mengikat, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendukung penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan, mempercepat pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan berbagai agenda strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional,” jelas Wako.

Kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga disusun untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan nasional. Seluruh kebijakan fiskal daerah tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan Kota Bukittinggi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dengan visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”.

“Melalui Perubahan ini, Pemko Bukittinggi semakin memperkuat implementasi Program Bukittinggi Gemilang sebagai wujud nyata pelaksanaan RPJMD, yang mencakup pembangunan karakter, penguatan ketahanan keluarga, peningkatan kualitas generasi muda, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, pemberdayaan UMKM dan PKL Naik Kelas, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengua inovasi daerah,” ungkapnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menyampaikan, sesuai kewajiban dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, setiap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Sebagai tindak lanjut dari proses evaluasi tersebut, pada 8 Juli 2026 Pemerintah Kota Bukittinggi menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang memuat sejumlah materi pengaturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang perlu disesuaikan.

“Penyesuaian tersebut meliputi penghapusan ketentuan Subjek Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota pada ketentuan keadaan kahar, perubahan tarif Retribusi Instalasi Farmasi menjadi nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada Retribusi Pemanfaatan Aset Rumah Sakit. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023,” jelasnya

Wako juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian, dukungan, serta respons yang cepat.

Dengan hadirnya hasil evaluasi Pemerintah Pus TOP bersifat wajib dan terikat batas waktu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mendahulukanpenyelesaian Perubahan Peraturan Daerah berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang telah tercantum dalam PROPEMPERDA akan tetap dilanjutkan pada tahapan berikutnya.(**)