Usai Divaksin Peserta Dapat Sertifikat

Headline Sriwijaya Online,

MUSIRAWAS – Bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan e-sertifikat vaksin.

aturan e-sertifikat tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Pada pasal 25 disebutkan orang yang divaksin Covid-19 diberikan surat keterangan vaksin berupa kartu vaksinasi atau sertifikat elektronik. “Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat internasional,” tulis beleid tersebut

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Edwar Zuliyar saat di hubungi silampari Online Rabu (3/1/2021) mengatakan bahwa sertifikasi digital Hanya untuk bukti sudah divaksinasi covid19 bisa didapat setelah seseorang selesai mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Sementara juliansyah salah seorang tenaga kesehatan yang telah menjalankan vaksin mengaku sudah mendapatkan sertifikat yang dapat di lihat melalui aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19. PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua,” jelasnya(ES)