Tim Gabungan Karhutlah Polres Muratara Ungkap Kasus Kebakaran Lahan, Pelakunya Diringkus

MURATARA-Sepertinya himbauan dan sosialisasi Polres Muratara terkait larangan membakar lahan dengan cara dibakar tidak diindahkan oknum masyarakat. Sebagai bukti,
Jum’at, 02 Juni 2023 sekitar jam 14.30 Wib di Areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit, Kab Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP. Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar selanjutnya gabungan bersama Team Kahutlah Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar.

Pelaku itu tidak lain bernama Afrizal alias Izal (35), petani, warga Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit Kab Muratara.
Selanjutnya pelaku dan BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk Guna pemeriksaan dilakukan lebih lanjut.
Dalam olah TKP, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang
– 2 (dua) sampel batang kayu yang terbakar, 2 (dua) buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau
da 1 (satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin
-2 (dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” tegas Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK ,kasat reskrim polres muratara AKP Sofian Hadi SH MH pada wartawan.
Sebelumnya, Polres Muratara pada beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan mau Kebun karna Perbuatan melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana.
“Mari kita buka lahan namun tidak dengan cara membakar, karena bila sengaja membakar ada sanksi pidananya,” imbaunya. (smsi silampari)

Komentar