Tidak Bayar Pajak Dua Tahun, Data Kendaraan Bermotor Dihapus

HEADLINESRIWIJAYA.COM

EMPAT LAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang, mengimbau pemilik kendaraan bermotor, untuk segera membayar pajak.

Pasalnya, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan bermotor segera berlaku. Untuk di Polres Empat Lawang, aturan penghapusan data kendaraan masih tahap sosialisasi.

Oleh karenanya, AKP Desi mengingatkan warga untuk membayar pajak kendaraan agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident ranmor,” jelas AKP Desi Azhari.

Hal tersebut tambah dia, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2.

Disampaikannya, regident ranmor merupakan registrasi sistem administrasi dan identifikasi yang terkait dengan legalitas dari sebuah kendaraan.

“Jadi akan ada penghapusan data sebuah kendaraan dari daftar regident ranmor jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun,” bebernya.

Nantinya, lanjut dia, data kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregiatrasi ulang dan tidak dapat digunakan di jalan raya.

“Maka dari itu kami menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, yuk segera bayar dan lunasi pajak kendaraan bermotornya,” tutupnya. (oz)