Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Musi Rawas – Terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Effendy Suryono alias Afen membayar uang denda sebesar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Selasa (4/11/2025) pagi.

Eksekusi pembayaran dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Uang denda tersebut merupakan bagian dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam perkara korupsi SPH untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Musi Rawas periode 2010–2023.

Foto: Terpinana kasus penerbitan SPH untuk usaha perkebunan dimura ,Effendy Suryono membayar Denda 500 jt dikejari Musi Rawas(ist)

Dalam putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai oleh terpidana.

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen melakukan pembayaran pidana denda secara tunai sebesar Rp500 juta. Uang tersebut akan segera kami setorkan ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam,” ujar Imam, Selasa (4/11/2025).

Imam menambahkan, dengan dibayarkannya denda tersebut, Effendy tidak perlu menjalani pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

“Pembayaran ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan keuangan negara,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh kewajiban hukum dari para terpidana terpenuhi.(YAN)

Editor: Heri Chaniago