Tak Sanggup Bayar Kredit Mobil, Pedagang Kalangan di Musi Rawas Ditangkap Gegara Buat Laporan Palsu ke Polisi

Berita, Kriminal154 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MUSI RAWAS – Paimin, 51 tahun, warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Pedagang pasar kalangan itu mengaku nekat membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup lagi untuk membayar kredit mobil. Sehingga tujuan tersangja membuat laporan palsu tersebut agar dapat mencairkan uang asuransi.

“Saya membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar uang kredit mobil. Apalagi hasil berdagang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari” kata tersangka Paimin.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Selasa (13/13/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupatem Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Tersangka dalam laporannya mengaku kehilangan mobil Suzuki Pickup BG 8430 GE.

“Saar bangun tidur dan melihat, lalu memberitahukan dengan keluarga bahwa mobil di garasi hilang,” ungkap Kasat Rerskrim.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan tersangka ke Polsek STL Ulu Terawas. Namun anggota yang menerima laporan saat itu merasa janggal dan curiga. Dan setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.

“Ketika diintrograsi tersangka mengakui bahwa laporannya itu tidak benar,” timpalnya.

Lalu setelah itu anggota melakukan pengembangan serta pencarian barang bukti. Hingga barang bukti satu unti mobil milik tesangka ditemykan di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Mobil itu ada di rumah keluarga tersangka,” bebernya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap Laporan Polisi dengan nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022. Dan memgamankan satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka Paimin sebagai pelapor/korban.

Kemudian mengamankan pula satu lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama Paimin dan dua buah kunci kontak mobil merk Suzuki new carry warna hitam.(*)

Komentar