Simpan Sabu di Celana, Warga Muratara Mendekam di Sel

Advetorial554 views

headlinesriwijaya.com-Kamsa (32), warga Dusun I Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga sebagai tersangka Penjual, membeli dan Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I (satu) jenis Sabu.  Tersangka Kamsa diamankan pada saat berada di dalam kontrakan yang berada di Jalan Kalur Lorong Asoka 5 Rt. 11 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Selasa 21/04/2020 sekira pukul 14.00 wib.

Kapolres Lubuklingggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi dalam rilisnya mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan dari masyarakat dimana tersangka akan menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

” Atas laporan tersebut ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,46 Gram yang disimpan didalam saku celana tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancap Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dipastikan mendekam di Jeruji Besi pada Awal Ramadhan tahun ini.

Penulis : Nofi Ardiyanto

Komentar