Headlinesriwjaya.com
Bukittinggi -Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial.
Nemperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau Badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, disarankan, dan.atau dinikmati oleh umum.
Setiap Pemasangan Reklame dalam Kota Bukittinggi harus mendapatkan izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Sekarang Pemohon bisa melakukan Pengurusan secara Mandiri dimanapun dan kapanpun, cukup dengan mendownload Aplikasi “SiCantik Pemohon” di Playstore ataubisa mengakses Website https://sicantik.go.id/l
Jika Pemohon Kebingungan, Pemohon juga bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi
Kami Siap Membantu AndaCepat dalam Melayani, Pasti Dalam Waktu, Transparant dalm Biaya.( *).
