Sepakati Enam Raperda Tahun 2020 di Muba

Advetorial482 views

headlinesriwijaya.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-10 tentang Penandatangan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba serta Pendapat akhir Bupati Musi Banyuasin terhadap 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD.Selasa (21/4).

Rapat dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, H. Rabik Hs selaku Wakil Ketua III DPRD, Anggota DPRD lalu dihadiri H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba, Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi, Asisten Setda Muba, Polres Muba, Dandim 0401/Muba dan Perangkat Daerah Muba.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian laporan hasil akhir Pansus I, II dan III DPRD bersama Perangkat Daerah terkait tanggal 11 dan 13 April 2020 maka pada rapat Paripurna ini akan dilakukan Penandatangan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba atas 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020.

Adapun 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara lain 1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. 2. Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba. 4. Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif. 5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.

Selanjutnya, Penandatangan pengambilan keputusan bersama H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba, Sugondo selaku Ketua DPRD dan H. Rabik Hs selaku Wakil Ketua III DPRD Muba.

Dalam sambutannya, Bupati Muba mengucapkan terima kasih kepada DPRD Muba melalui Pansus DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

Selanjutnya, terima kasih kepada DPRD Muba, Polres Muba, Perangkat Daerah terkait dan pihak lainnya yang telah Pro-aktif dan berusaha semaksimal mungkin dalam pembahasan 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 demi terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas.

Apresiasi kepada DPRD Muba atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, mencegah Virus Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat, menjadi Jaring Pengaman Sosial, menghidupkan kembali ekonomi masyarakat setelah Wabah Virus Covid-19 dan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Keuangan bahwa Dana APBD Muba diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dengan bekerjasama dengan DPRD untuk penyesuaian anggaran terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat Muba karena wabah Virus Covid-19 telah berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga sangat diperlukan anggaran untuk penanganan Virus Covid-19 dan Raperda yang telah di setujui akan disampaikan dan ditindaklanjuti terlebih dahulu kepada Genernur Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan telah ditetapkan 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 maka diharapkan Kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait agar mendukung dan segera mensosialisasikan ke masyarakat Musi Banyuasin sehingga dapat bermanfaat, terlaksana dan diterapkan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku guna mewujudkan Visi Misi Bupati Muba menuju Muba Maju Berjaya Tahun 2022.(Adv)

Komentar