SATU ORANG WBP LAPAS BUKITTINGGI PEMBEBASAN BERSARAT

Bukittinggi.Headlinesriwijaya.com— Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi kembali melakukan serah terima Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Selasa (15/03).

PB merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana baik itu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) atau pun di Rumah Tahan Negara (RUTAN) yang sudah melalui tahapan pembinaan serta telah memenuhi persyaratan subjektif dan administratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagaimana tugas pokok fungsinya bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembimbingan mantan WBP yang saat ini telah berubah status menjadi klien pemasyarakatan.

Kasubsi Registrasi, Okri Ikhsan Zulia, melakukan serah terima dengan petugas dari Bapas Kelas II Bukittinggi dan segera melakukan registrasi kedalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Atas nama RR.

Registrasi ini dijalankan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan mengarahkan klien pemasyarakatan untuk mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak dengan petugas.

Setelah melalui proses registrasi, PK kemudian memberikan arahan dan nasehat kepada klien beserta penjamin dalam hal ini istri dari klien, terkait hak dan kewajiban selama menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bukittinggi, sehingga dapat mengikuti program pembimbingan yang telah direncanakan agar mampu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

“Klien pemasyarakatan yang mendapatkan program integrasi bukan berarti bebas secara murni, akan tetapi melekat kewajiban-kewajiban padanya. Oleh karena itu diperlukan PK yang aktif dalam memonitor, membantu, serta memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan.” kata Kalapas Bukittinggi, Marten.
(anasrul )