Satreskrim Polres Muratara Ciduk Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Banpk

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MURATARA – Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus gembos ban. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni Aditya Saputra alias Ateng (32), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan Rendi Arjan (36), warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Aditya Saputra ditangkap personel Satreskrim di rumahnya di Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, Rendi Arjan ditangkap saat mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) Lubuklinggau–Jambi, tepatnya di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni Jamaris, bersama personel Satreskrim.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Muhtarido.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua tersangka. Setelah keberadaan mereka diketahui, personel langsung melakukan penangkapan,” ujar Joni, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Joni menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi.
Korban diketahui membawa uang tunai sekitar Rp300 juta beserta barang berharga lainnya yang disimpan di dalam tas ransel.
Setibanya di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ban belakang mobil korban mengalami pecah. Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Saat korban sedang mengganti ban, kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel berisi uang serta barang berharga milik korban.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran, tetapi tidak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Joni.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan modus gembos ban dan memiliki jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Kedua tersangka bisa dikatakan sebagai pelaku gembos ban lintas provinsi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak, satu buku BPKB sepeda motor Honda Vario 160 cc atas nama Rian Saputra, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor; heri Chaniago