HEADLINESRIWIJAYA.COM.
SEKAYU – Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat terhadap petugas keamanan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tungkal Jaya. Sementara korban, ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang berdomisili di Desa Sukadamai, masih menjalani perawatan akibat luka tembak di bagian dada kiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sukadamai.
Saat itu, korban sedang melaksanakan patroli dan pengamanan di kawasan perkebunan sawit. Dalam patroli tersebut, korban memergoki pelaku yang diduga tengah melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si. memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K bersama tim Reskrim yang dibackup Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, S.H. untuk melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, AS mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sekaligus menembak korban saat aksinya diketahui.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (ERY)
Editor: Heri chaniago
