Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Curat 363, Perkebunan PT Hindoli

Headline Sriwijaya Online,

Sungai Lilin, Polisi Sektor( Polsek) Sungai Lilin mengamankan Suprianto(38), Sopir, warga Dusun III Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kebun Kelapa sawit Areal F14 Estate Srigunung PT. Hindoli Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / / II / 2021 / Sumsel / Res Muba / Sek LL, tanggal 01 Februari 2021. Yang dilaporkan Samsul Bahri dari PT Hindoli . Kepolsek Sungai Lilin ,Senin (1/2/2021) sekira Jam 02.30 Wib.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP.Erlin Tangjaya, SH S.IK melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH didampingi Kanitres Ipda Hendri Prayudha, SH. M.Si saat dikonfirmasi Sabtu( 6/2/2021)membenarkan adanya penangkapan terhadap di duga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kebun Kelapa sawit Areal F14 Estate Srigunung PT. Hindoli Desa Srigunung. Kecamatan Sungai Lilin, Muba..

Lanjut kapolsek, berdasarkan kronologis kejadian Pada hari Senin(1/2 /2021)sekira pukul 02.30 Wib, telah terjadi diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, Pada hari Minggu (31/2/2021) sekira pukul 21.00 wib,Agus Raheni (42) Anggota sekurity PT. Hindoli, melakukan pengintaian di lokasi areal F14 dan melihat 1(satu) Unit mobil Dum truk dengan No. pol BG 8134 BC keluar dari dalam kebun sawit areal F14 milik PT. Hindoli

kemudian Agus Raheni mengikuti mobil truk tersebut dari belakang sampai di Rumah makan Sari Laut, sampai di rumah makan tersebut Sopir Mobil truk BG 8134 BC membuka terpal mobil setelah itu sopir masuk ke dalam rumah makan .

lalu anggota security tersebut naik ke atas mobil truk tersebut dan melihat mobil truck benar berisi buah sawit yang sebelumnya berasal dari Areal F14 Estate Srigunung PT. Hindoli kurang lebih 4 (empat) ton buah sawit.

Akhirnya bersama security lainnya mengamankan sopir mobil Truck tersebut dan dibawa ke Polsek Sungai Lilin, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 4 ton atau sebesar Rp 8.000.000,- (delapan Juta rupiah) dan melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Lilin.

Pelaku bersama barang bukti kendaran dan buah tandan sawit diamankan di mapolsek. Sungai Lilin untuk diproses lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek

Trus, Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP Jo pasal 55, 56 dan atau 480 KUHPidana. (HR)